Sabtu, 28 September 2013

KEWIRAUSAHAAN: PENGERTIAN MODAL DAN JENIS USAHA



                Nama : Nurcahyani
                Kelas : XII PM 2
                Tugas : Kewirausahaan

1.       Modal menurut Meiji
                Meiji mengartikan modal sebagai “kolektivitas dari barang-barang modal” yang terdapat dalam neraca sebelah debit, sedangkan yang dimaksud dengan barang-barang modal ialah semua  barang-barang  yang ada dalam rumah tangga perusahaan dalam fungsi produktifnya untuk membentuk pendapatan.
2.       Modal menurut saya
Menurut saya modal adalah suatu bentuk dari harta yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok orang yang digunakan untuk melakukan suatu usaha guna mendapatkan keuntungan.
3.       Perencanaan usaha Kue
#Modal yang diperlukan:
*Modal awal (bahan-bahan dan alat yang diperlukan) = Rp 15.000.000
*biaya bahan menhias kue = Rp 2.500.000
 Total= Rp 17.500.000
#Biaya operasionl
·         Gaji pegawai untuk 2 orang= Rp 450.000
·         Listrik, air/bulan, jasa pengiriman kue= Rp 450.000
Total= Rp 900.000
Total biaya modal untuk keseluruhan= Rp 15.900.000
#perkiraan/bulan hari =
1 hari = 10 cetak kue termasuk sudah dihias
           =  Rp 30.000 x 10 cetak kue
           = Rp 300.000
Jika perpotong = 220 potong dari 10 cetak
                                = 220 x Rp 2.000 = Rp 440.000
Total                      = Rp 740.000
#Penghasilan/bulan = Rp 740.000 x 30 hari = Rp 2.220.000
#Omset/bulan = Rp 2.220.000
4.       Perencanaan usaha baju Batik (Batik loli)
#Bahan kain/potong = Rp 75.000
#biaya lainnya = Rp 2.500.000
-          Perkiraan pembuatan baju batik loli = 15 kain x Rp 2.575.000 = Rp 38.625.000
-          Harga baju yang telah jadi dan dijual = Rp 350.000
-          Jika terjual habis 15 baju = Rp 350.000 x 15 = Rp 5.250.000
#Laba= Rp 38.625.000 – Rp 5.250.000 = Rp 33.375.000 (laba kotor)
5.       Toko boneka anime
6.       Usaha menjahit pakaian
7.       Berdagang
8.       Usaha accesoris anime
9.       Pangkas rambut
10.   Sablon baju
11.   Usaha jaket
12.   Jual pulsa
13.   Rumah makan
14.   Jual bensin
15.   Rental komputer

Rabu, 04 September 2013

TUGAS KEWIRAUSAHAAN MERINGKAS



Nama: Nurcahyani
Kelas: XII PM 2
Tugas: Kewirausahaan  Hal 3-9

MENGURUS IZIN USAHA
A.      Pengertian surat izin usaha
Izin  usaha dapat diartikan sebagai identitas dari usaha yang dijalankan dan bersifat legal atau sah dari pemerintah yang berwenang. Usaha yang berizin akan dapat menjamin keamanan pelaku usaha dalam menjalakan usahanya. Di Indonesia, pendirian usaha diatur oleh Undang-Undang yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah dan juga Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Derpatemen atau instansi terkait lainnya. Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) menurut Peraturan Mentri Perdagangan RI No. 36/M-DAG/PER/9/2007 adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Perjajnjian dagang merupakan suatu sarana bagi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemnerintah daerah untuk membina, mengarahkan, dan mengawasi usaha perdagangan. Dalam memebantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah memberikan kemudahan di dakam mengurus surat-surat usaha .
B.      Jenis-Jenis Surat Izin Usaha
1.       Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat untuk mendirikan perusahaan industri. Surat Izin Gangguan adalah pemberiaan izin tempat usaha keoada perusahaan atau badan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan atau kerusakan lingkungan. Surat Izin Tempat Usaha(SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Surat Izin Gnagguan dan Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
2.       SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Berdasarkan peraturan Mentri Perdagagngan RI No .36/M-DAG/PER/9/2007  Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
3.       TDP(Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP(Nomor  Register Perusahaan)
TDP merupakan berkas yang menerangkan bahwa perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait sedangkan NRP adalah nomor registrasi yang diberikan sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar pada  lembaga terkait.
4.       AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkun gan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia,
5.       NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang  diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
6.       NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepda wajib pajak sebagai sarana  dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7.       IMB(Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangungan Kota yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitar.
C.      Syarat-Syarat Pengurusan Usaha
1.       NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Dokumen yang diperlukan yaitu.
a.       Untuk WP orang pribadi usahwan
1)      Fotokopi KTP untuk WNI
2)      Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
3)      Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenag minimal Lurah atau Kepala Desa
b.      Untuk WP badan usaha
1)      Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat dari kantor pusat bagi BUT
2)      Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus
3)      Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif
4)      Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenag minimal Lurah atau Kepala Desa
2.       IMB(Izin Mendirikan Bangunan)
Dokumen yang diperlukan yaitu.
a.       Denah gambar bangungan
b.      Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan
c.       Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hokum
d.      Fotokopi sertifikat tanah
e.      Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian
f.        Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah
g.       Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hokum
h.      Rencana biaya bangunan
i.         Denah lokasi
3.       Izin Prinsip, Izin Gangguan dan SITU (Surat Izin  Tempat Usaha)
Untuk Izin gangguan dokumen yang diperlukan yaitu.
a.       Fotokopi KTP
b.      Fotokopi akte pendirian
c.       Persetujuan lingkungan atau tetangga
d.      Pas foto
e.      Pengumuman dari desa atau kelurahan
f.        Denah lokasi
g.       Surat rekomendasi dari instansi terkait
Sedangkan dokumen SITU yaitu.
a.       Data identitas pemohon dilengkapi dengan KTP dan pas foto
b.      NPWP atau NPWP daerah
c.       SPPT PBB tahun terakhir
d.      IMB (untuk perusahaan besar lampirkan peta situasi)
e.      Status tanah
f.        Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hokum
g.       Izin tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
h.      Berita acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Tingkat Kabupaten
4.       SIUP(Surat Izin Usaha Perdagangan)
Dokumen yang diperlukan yaitu.
a.       Fotokopi akta notaries pendiri perusahaan
b.      Fotokopi SK pengesahan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia
c.       Fotokopi NPWP
d.      Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
e.       Fotokopi SITU dari pemda setempat
f.        Fotokopi KK jika pemimpin/penanggung jawab adalah perempuan
g.       Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
h.      Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha dari pemilik gedung
i.         Foto direktur utama ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
j.        Neraca perusahaan
5.       TDP(Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP(Nomor Register Perusahaan)
Dokumen yang diperlukan yaitu.
a.       Fotokopi identitas dari penanggung jawab
b.      Fotokopi akta pendirian perusahaan yang terakhir dari notaries bagi perusahaan yang berbadan hokum
c.       Fotokopi surat izin tempat usaha dari instansi yang berwenag
d.      Fotokopi NPWP
6.       AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Dokumen yang diperlukan adalah fotokopi NPWP, TDP,KTP wirausaha, akta pendirian perusahaan, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
7.       NRB(Nomor Rekening Bank)
Dokumen yang diperlukan antra lain:
a.       Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemilik
b.      Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
c.       Tanda setoran
d.      Lembar pemberitahuan setoran
D.      Prosedur Pengurusan Surat-Surat Izin Usaha
1.       NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Prosedurnya yaitu:
a.       Datang ke KPP(Kantor Pelayanan Pajak) tingkat provinsi atau kabupaten dibagian loket NPWP
b.      Sampaikan maksud dan tujuan anda atau mengurus NPWP pada petugas
c.       Anda akan diberi formulir yang akan dijelaskan cara pengisisannya oleh petuga
d.      Fomulir kemudian diisi sesuia keadaan dan jangan lupa membubuhkan tanda tngan dan cap
e.      Kembalikan fomulir isian tersebut ke KPP dengan dilampiri dokumen-dokumen seperti yang disyarat kan.
f.        Oleh petugas akan diteliti, apabila berkas sudah betul, paling lama 1 minggu (7 hari) kartu NPWP sudah selesai dan dipersilahkan mengambil.
2.       IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Prosedur mengurus IMB.
a.       Datang ke dinas perizinan untuk mengambil formulir IMB
b.      Isi sesuai petunjuk dengan baik dan benar
c.       Tanda tangani berkas kemudian minta pengesahan
d.      Lampirkan gambar detail bangunan dan perkiraan rencana biaya bangunan, fotokopi KTP, serta denah lokasi
e.      Berkas permohonan IMB diserahkan ke dinas perizinan
f.        Oleh petugas akan diteliti dan akan diadakan verifikasi. Dalam waktu 3 bulan IMB sudah selesai, bias diambil di Dinas perizinan dam membayar retribusi sesuia perda masing-masing
3.       SITU(Surta Izin Tempat Usaha)
Prosedur pengurusan SITU
a.       Membuat surat izin tetangga, prosedurnya pertama-tama adalah membuat surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang diketahui RT/RW setempat, diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kotamadya/kabupaten
b.      Membuat surat keterangan domisili perusahaan
c.       Caranya adalah meminta fomulir ke kantor RT di lingkungan lokasi usah anda berada, mengisi formulir tersebut, kemudian meminta pengesahan ke RT,RW, kelurahan dan kecamatan
Untuk memperoleh SITU, perusahaan harus memenuhi syarat-syarat berikut.
a.       Keamanan
1)      dalam perusahaan harus disediakan alat pemadam kebakaran
2)      perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan mudah terbakar, harus menyimpan barang tersebut dengan aman
3)      bangunan persahaan harus terdiri atas bahan yang tidak mudah terbakar
4)      harus mengikuti dan menaati Undang-Undang Keselamatan Kerja
                b.     Kesehatan
5)      harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
6)      harus menyediakan tempat kotoran atau sampah
7)      harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan
8)      harus menyediakan alat pertolongan pertama pada kecelakaan
d.      Ketertiban
1)      harus menjaga ketertiban
2)      kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah  daerah
3)      dilarang menyimpan barang dipinggir jalan
4)      penggunaan bangunan harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah
4.       SIUP(Surat Izin Usaha Perdagangan)
Prosedurnya yaitu.
a.       Mengambil Blangko di dinas perdagangan
b.      Menuliskan informasi sesuai data yang diperlukan oleh form blangko
c.       Melampirkan berkas yang diperlukan sesuai persyaratan
d.      Berkas yang sudah diisi baik dan benar berikut dilampirannya diserahkan kembali ke kantor Dinas peradagangan
e.      Anda akan diberi keterangan oleh petugas kapan SIUP bias diambil
Beberapa usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP:
a.       Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan
b.      Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan atau persekutuan, yang diurus, dijalankan sendiri oleh pemiliknya, anggota keluarga atau kerabat
c.       Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggiran
5.       TDP(Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP(Nomor Register Perusahaan)
a.       Pemohon TDP yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan CV, harus mendaftarkan akata pendirian perusahaan ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan
b.      Perusahaan mengambil formulir permohonan di kantor dinas perindistrian dan perdagangan kota/kabupaten, kemudian mengisi dan menandatangani formulir
c.       Perusahaan membayar biaya administrasi sesuai dengan surat keputusan mentri perdagangan No. 286/kep/II/85
d.      Petugas kantor pendaftaran perusahaan memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan pesyaratan. Apabila sudah memenuhi syarat, maka TDP akan di terbitkan.
6.       AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Beberapa peraturan AMDAL yaitu:
a.       Perturan pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan
b.      Undang-undang No.4 tahun 1982 mengenai ketentuan pengelolaan lingkungan hidup
c.       Peraturan pemerintah No.20 tahun 1990 mengenai pengendalian pencemaran air
d.      Peraturan pemerintah No.51 tahun 1993 tentang AMDAL
e.      Unmdang-undang No.5 tahun 1990 mengenai konverensi sumber daya alam hayati dan ekosistem
f.        Surat mentri Negara lingkungan hidup No. B.2335/MENLH/12/93, No. B.2347/MENLH/12/93 mengenai criteria kegiatan usaha wajib AMDAL
g.       Undang-undang No. 24 tahun 1992 mengenai tata ruang
7.       NRB(Nomor Rekening Bank)
Prosedurnya yaitu:
a.       Datang ke bank dengan membawa bukti diri KTP, SIM dan lain-lain berikut salinannya dan bagi perusahaan membawa cap, fotokopi akta pendirian atau SK pengangkatan manajer bagi yang ditunjuk oleh perusahaan
b.      Sampaikan maksud dan tujuan anda ke petugas. Anda akan diberi penjelasan dan form blangko atau formulir
c.       Isi dengan baik dan benar sesuai petunjuk, berikut nama terang serta specimen tanda tanganserahkan pada petugas bersangkutan
d.      Petugas bank akan meneliti berkas dan apabila sudah betul anda akan langsung mendapat NRB. Anda juga akan diminta membayar simpanan pertama sebesar minimal dengan ketentuan bank yang bersangkutan