Nama: Nurcahyani
Kelas: XII PM 2
Tugas: Kewirausahaan Hal 3-9
MENGURUS IZIN USAHA
A. Pengertian
surat izin usaha
Izin usaha dapat diartikan sebagai
identitas dari usaha yang dijalankan dan bersifat legal atau sah dari
pemerintah yang berwenang. Usaha yang berizin akan dapat menjamin keamanan
pelaku usaha dalam menjalakan usahanya. Di Indonesia, pendirian usaha diatur
oleh Undang-Undang yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah dan juga Peraturan dari
Departemen Perdagangan serta Derpatemen atau instansi terkait lainnya. Surat Izin
Usaha Perdagangan(SIUP) menurut Peraturan Mentri Perdagangan RI No. 36/M-DAG/PER/9/2007
adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Perjajnjian dagang merupakan suatu sarana bagi pemerintah baik pemerintah
pusat maupun pemnerintah daerah untuk membina, mengarahkan, dan mengawasi usaha
perdagangan. Dalam memebantu perkembangan usaha perdagangan, pemerintah daerah
memberikan kemudahan di dakam mengurus surat-surat usaha .
B. Jenis-Jenis
Surat Izin Usaha
1.
Izin
Prinsip, Izin Gangguan, dan Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang di keluarkan oleh Pemerintah
Daerah setempat untuk mendirikan perusahaan industri. Surat Izin Gangguan
adalah pemberiaan izin tempat usaha keoada perusahaan atau badan usaha di lokasi
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan atau kerusakan lingkungan.
Surat Izin Tempat Usaha(SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada
seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan di lokasi tertentu. Surat Izin Gnagguan dan Surat Izin Tempat Usaha
dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) yang harus
diperpanjang setiap lima tahun sekali.
2.
SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
Berdasarkan peraturan Mentri Perdagagngan RI No .36/M-DAG/PER/9/2007 Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin
untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi
pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili
perusahaan.
3.
TDP(Tanda
Daftar Perusahaan) atau NRP(Nomor
Register Perusahaan)
TDP merupakan berkas yang menerangkan bahwa perusahaan telah mendaftarkan
diri pada lembaga terkait sedangkan NRP adalah nomor registrasi yang diberikan
sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar pada lembaga terkait.
4. AMDAL(Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu
kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkun gan hidup yang digunakan
untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di
Indonesia,
5.
NRB
(Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala
transaksi keuangan usaha melalui bank.
6.
NPWP(Nomor
Pokok Wajib Pajak)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepda wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
7.
IMB(Izin
Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemda melalui Dinas
Pengawasan Pembangungan Kota yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu
tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitar.
C.
Syarat-Syarat
Pengurusan Usaha
1.
NPWP(Nomor
Pokok Wajib Pajak)
Dokumen yang diperlukan yaitu.
a. Untuk
WP orang pribadi usahwan
1) Fotokopi
KTP untuk WNI
2) Fotokopi
paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa
3) Surat
keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenag minimal Lurah atau
Kepala Desa
b. Untuk
WP badan usaha
1) Fotokopi
akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat dari kantor pusat bagi BUT
2) Fotokopi
KTP dari salah seorang pengurus
3) Fotokopi
paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif
4) Surat
keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenag minimal Lurah atau
Kepala Desa
2.
IMB(Izin
Mendirikan Bangunan)
Dokumen yang diperlukan yaitu.
a. Denah
gambar bangungan
b. Fotokopi
KTP bagi pemohon perorangan
c. Fotokopi
akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hokum
d. Fotokopi
sertifikat tanah
e. Izin
perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian
f.
Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan
bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah
g. Izin
lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hokum
h. Rencana
biaya bangunan
i.
Denah lokasi
3.
Izin
Prinsip, Izin Gangguan dan SITU (Surat Izin
Tempat Usaha)
Untuk Izin gangguan dokumen yang diperlukan yaitu.
a. Fotokopi
KTP
b. Fotokopi
akte pendirian
c. Persetujuan
lingkungan atau tetangga
d. Pas
foto
e. Pengumuman
dari desa atau kelurahan
f.
Denah lokasi
g. Surat
rekomendasi dari instansi terkait
Sedangkan dokumen SITU yaitu.
a. Data
identitas pemohon dilengkapi dengan KTP dan pas foto
b. NPWP
atau NPWP daerah
c. SPPT
PBB tahun terakhir
d. IMB
(untuk perusahaan besar lampirkan peta situasi)
e. Status
tanah
f.
Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hokum
g. Izin
tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
h. Berita
acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Tingkat Kabupaten
4.
SIUP(Surat
Izin Usaha Perdagangan)
Dokumen yang diperlukan yaitu.
a. Fotokopi
akta notaries pendiri perusahaan
b. Fotokopi
SK pengesahan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia
c. Fotokopi
NPWP
d. Fotokopi
KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
e. Fotokopi SITU dari pemda setempat
f.
Fotokopi KK jika pemimpin/penanggung jawab
adalah perempuan
g. Fotokopi
surat keterangan domisili perusahaan
h. Fotokopi
surat kontrak/sewa tempat usaha dari pemilik gedung
i.
Foto direktur utama ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
j.
Neraca perusahaan
5.
TDP(Tanda
Daftar Perusahaan) atau NRP(Nomor Register Perusahaan)
Dokumen yang diperlukan yaitu.
a. Fotokopi
identitas dari penanggung jawab
b. Fotokopi
akta pendirian perusahaan yang terakhir dari notaries bagi perusahaan yang
berbadan hokum
c. Fotokopi
surat izin tempat usaha dari instansi yang berwenag
d. Fotokopi
NPWP
6.
AMDAL(Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan)
Dokumen yang diperlukan adalah fotokopi NPWP, TDP,KTP wirausaha, akta
pendirian perusahaan, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan
dampak terhadap lingkungan.
7.
NRB(Nomor
Rekening Bank)
Dokumen yang diperlukan antra lain:
a. Fotokopi
KTP atau SIM penanggung jawab atau pemilik
b. Kartu
contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
c. Tanda
setoran
d. Lembar
pemberitahuan setoran
D.
Prosedur
Pengurusan Surat-Surat Izin Usaha
1.
NPWP(Nomor
Pokok Wajib Pajak)
Prosedurnya yaitu:
a. Datang
ke KPP(Kantor Pelayanan Pajak) tingkat provinsi atau kabupaten dibagian loket
NPWP
b. Sampaikan
maksud dan tujuan anda atau mengurus NPWP pada petugas
c. Anda
akan diberi formulir yang akan dijelaskan cara pengisisannya oleh petuga
d. Fomulir
kemudian diisi sesuia keadaan dan jangan lupa membubuhkan tanda tngan dan cap
e. Kembalikan
fomulir isian tersebut ke KPP dengan dilampiri dokumen-dokumen seperti yang
disyarat kan.
f.
Oleh petugas akan diteliti, apabila berkas sudah
betul, paling lama 1 minggu (7 hari) kartu NPWP sudah selesai dan dipersilahkan
mengambil.
2.
IMB
(Izin Mendirikan Bangunan)
Prosedur mengurus IMB.
a. Datang
ke dinas perizinan untuk mengambil formulir IMB
b. Isi
sesuai petunjuk dengan baik dan benar
c. Tanda
tangani berkas kemudian minta pengesahan
d. Lampirkan
gambar detail bangunan dan perkiraan rencana biaya bangunan, fotokopi KTP,
serta denah lokasi
e. Berkas
permohonan IMB diserahkan ke dinas perizinan
f.
Oleh petugas akan diteliti dan akan diadakan
verifikasi. Dalam waktu 3 bulan IMB sudah selesai, bias diambil di Dinas
perizinan dam membayar retribusi sesuia perda masing-masing
3.
SITU(Surta
Izin Tempat Usaha)
Prosedur pengurusan SITU
a. Membuat
surat izin tetangga, prosedurnya pertama-tama adalah membuat surat pernyataan
tidak keberatan dari tetangga terdekat yang diketahui RT/RW setempat,
diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kotamadya/kabupaten
b. Membuat
surat keterangan domisili perusahaan
c. Caranya
adalah meminta fomulir ke kantor RT di lingkungan lokasi usah anda berada,
mengisi formulir tersebut, kemudian meminta pengesahan ke RT,RW, kelurahan dan
kecamatan
Untuk memperoleh SITU, perusahaan harus memenuhi syarat-syarat berikut.
a. Keamanan
1) dalam
perusahaan harus disediakan alat pemadam kebakaran
2) perusahaan
yang kegiatannya menyediakan bahan mudah terbakar, harus menyimpan barang
tersebut dengan aman
3) bangunan
persahaan harus terdiri atas bahan yang tidak mudah terbakar
4) harus
mengikuti dan menaati Undang-Undang Keselamatan Kerja
b.
Kesehatan
5) harus
memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
6) harus
menyediakan tempat kotoran atau sampah
7) harus
mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan
8) harus
menyediakan alat pertolongan pertama pada kecelakaan
d. Ketertiban
1) harus
menjaga ketertiban
2) kegiatan
perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah
3) dilarang
menyimpan barang dipinggir jalan
4) penggunaan
bangunan harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah
4.
SIUP(Surat
Izin Usaha Perdagangan)
Prosedurnya yaitu.
a. Mengambil
Blangko di dinas perdagangan
b. Menuliskan
informasi sesuai data yang diperlukan oleh form blangko
c. Melampirkan
berkas yang diperlukan sesuai persyaratan
d. Berkas
yang sudah diisi baik dan benar berikut dilampirannya diserahkan kembali ke
kantor Dinas peradagangan
e. Anda
akan diberi keterangan oleh petugas kapan SIUP bias diambil
Beberapa usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP:
a. Kantor
cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan
b. Perusahaan
kecil perorangan yang tidak berbentuk badan atau persekutuan, yang diurus,
dijalankan sendiri oleh pemiliknya, anggota keluarga atau kerabat
c. Pedagang
keliling, pedagang asongan, pedagang pinggiran
5.
TDP(Tanda
Daftar Perusahaan) atau NRP(Nomor Register Perusahaan)
a. Pemohon
TDP yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan
akta pendirian perusahaan dari Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila pemohon
TDP adalah perusahaan CV, harus mendaftarkan akata pendirian perusahaan ke
pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan
b. Perusahaan
mengambil formulir permohonan di kantor dinas perindistrian dan perdagangan
kota/kabupaten, kemudian mengisi dan menandatangani formulir
c. Perusahaan
membayar biaya administrasi sesuai dengan surat keputusan mentri perdagangan
No. 286/kep/II/85
d. Petugas
kantor pendaftaran perusahaan memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan
pesyaratan. Apabila sudah memenuhi syarat, maka TDP akan di terbitkan.
6.
AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Beberapa peraturan AMDAL yaitu:
a. Perturan
pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan
b. Undang-undang
No.4 tahun 1982 mengenai ketentuan pengelolaan lingkungan hidup
c. Peraturan
pemerintah No.20 tahun 1990 mengenai pengendalian pencemaran air
d. Peraturan
pemerintah No.51 tahun 1993 tentang AMDAL
e. Unmdang-undang
No.5 tahun 1990 mengenai konverensi sumber daya alam hayati dan ekosistem
f.
Surat mentri Negara lingkungan hidup No. B.2335/MENLH/12/93,
No. B.2347/MENLH/12/93 mengenai criteria kegiatan usaha wajib AMDAL
g. Undang-undang
No. 24 tahun 1992 mengenai tata ruang
7.
NRB(Nomor
Rekening Bank)
Prosedurnya yaitu:
a. Datang
ke bank dengan membawa bukti diri KTP, SIM dan lain-lain berikut salinannya dan
bagi perusahaan membawa cap, fotokopi akta pendirian atau SK pengangkatan
manajer bagi yang ditunjuk oleh perusahaan
b. Sampaikan
maksud dan tujuan anda ke petugas. Anda akan diberi penjelasan dan form blangko
atau formulir
c. Isi
dengan baik dan benar sesuai petunjuk, berikut nama terang serta specimen tanda
tanganserahkan pada petugas bersangkutan
d. Petugas
bank akan meneliti berkas dan apabila sudah betul anda akan langsung mendapat
NRB. Anda juga akan diminta membayar simpanan pertama sebesar minimal dengan
ketentuan bank yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar